Binis

Memahami Hukum Bisnis Di Indonesia

Pengertian dan perkembangan Hukum Bisnis di indonesia Hukum Bisnis Istilah “hukum bisnis” sebagai terjemahan dari istilah “business law” yaitu yang dimaksud dengan hukum bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum (termasuk enforcement-nya) yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif (dari entrepreneur tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan tertentu). Kata “bisnis” itu sendiri diambil dari bahasa inggris business yang berarti kegiatan usaha.

Secara luas, kata bisnis sering diartikan sebagai keseluruhan kegiatan usasha yang dijalankan oleh orang atau badan usaha secara teratur dan terus menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjual belikan, dipertukarkan atau disewagunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Secara garis besar kegiatan bisnis dapat dikelompokkan atas 5 bidang usaha, yaitu sebagai berikut :
1. Bidang industri, misalkan pabrik, radio, tv, motor, mobil
2. Bidang perdagangan, misalkan agen, makelar, took besar, took kecil
3. Bidang jasa, misalkan konsultan, penilai, akuntan, biro, perjalanan, perhotelan
4. Bidang agraris, misalkan konsultan, peternakan, perkebunan
5. Bidang ekstraktif, misalkan pertambangan, penggalian
Istilah-istilah lain terhadap hukum bisnis tersebut adalah sebagai berikut:
1. Hukum Dagang (sebagai terjemahan dari “Trade Law”)
2. Hukum Perniagaan (sebagai terjemahan dari “Commercial Law”)
3. Hukum Ekonomi (sebagai terjemahan dari “Economic Law”)

Istilah “hukum dagang atau hukum perniagaan” merupakan istilah dengan cakupan yang sangat tradisional dan sangat sempit. Sebab, pada prinsipnya kedua istilah tersebut hanya melingkupi topik topik yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) saja. Padahal, begitu banyak topik hukum bisnis yang tidak diatur atau tidak lagi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Misalnya, mengenai perseroan terbatas, kontrak bisnis, pasar modal, merger dan akuisisi, perkreditan, hak atas kekayaan intelektual, perpajakan, bisnis internasional dan masih banyak lagi. Sementara dengan istilah hukum ekonomi cakupannya sangat luas, berhubung adanya pengertian ekonomi dalam arti makro dan mikro, ekonomi pembangunan ekonomi manajemen dan akuntansi, yang kesemuanya tersebut mau dan ekonomi sosial. Adapun yang merupakan ruang ingkup dari hukum bisnis ini, antara lain adalah sobagai berikut :
1. Kontrak Bisnis
2. Jual Beli
3. Bentuk-bentuk Perusahaan
4. Penusahaan Go Public dan Pasar Modal
5. Penanaman Modal Asing
6. Kopailitan dan Likuidasi
7. Merger dan Akuisisi
8. Perkreditan dan Pembiayaan
9. Jaminan Hutang
10. Surat Berharga
11. Perburuhan
12. Hak atas Kekayaan Intelektual
13. Anti Monopoli
14. Perlindungan Konsumen
15. Keagenan dan Distribusi
16. Asuransi
17. Perpajakan
18. Penyelesaian Sengketa Bisnis
19. Bisnis Internasional
20. Hukum Pengangkutan (Darat, Laut, Udara, dan Mutimoda

Badan Hukum Bisnis biasanya dilakukan oleh perseorangan dan bisa juga dengan suatu perkumpulan dalam arti perkumpulan yang berbentuk badan hukum maupun perkumpulan yang bukan berbentuk bukan badan hukum. Perkumpulan disini mempunyai arti luas dan mempunyai 4 unsur yaitu :
1. Adanya unsur kepentingan bersama
2. Adanya unsur kehendak bersama
3. Adanya unsur tujuan
4. Adanya unsur kerjasama yang jelas

Menurut Abdul R. Saliman Dkk, Hukum Bisnis atau Business Law atau Bestuur Rechts adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian-perjanjian maupun perikatan perikatan yang terjadi dalam praktik bisnis. Hukum yang berlaku dalam bisnis di Indonesia adalah beberapa kitab undang- undang peninggalan Belanda yang masih berlaku yakni Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijke wet boek) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wet Boek Van Koophandle). Selain itu ada banyak aturan terkait bisnis yang belum diakomodasi dalam KUHD dan harus diketahui sebagai hukum yang berlaku dalam aktivitas bisnis.

Beberapa aturan tersebut adalah aturan terkait perseroan terbatas, kontrak bisnis, pasar modal, merger dan akuisisi, perkreditan, asuransi, hak atas kekayaan intelektual, dan aturan lainnya.
Namun demikian, dasar hukum dari hukum bisnis di Indonesia yang tertulis adalah sebagai berikut :
1. KUH Dagang yang belum banyak diubah
2. KUH Dagang yang sudah banyak berubah
3. KUH Dagang yang sudah diganti dengan Perundang-undangan yang baru
4. KUH Perdata yang belum banyak diubah
5. KUH Perdata yang sudah banyak berubah
6. KUH Perdata yang sudah diganti dengan Perundang-undangan yang baru
7. Perundang-undangan yang tidak terkait dengan KUH Dagang maupun KUH Perdata

Berikut ini penjelasan dari masing-masing kategori tersebut, yaitu sebagai berikut:
1. KUH Dagang yang Belum Banyak Diubah
Masih ada ketentuan dalam KUH Dagang yang pada prinsipnya belum berubah yang mengatur tentang berbagai aspek dari hukum bisnis, meskipun sudah barang tentu sudah banyak dari ketentuan tersebut yang sudah usang dimakan zaman.
Ketentuan-ketentuan dalam KUH Dagang yang pada prinsipnya masih berlaku adalah pengaturan tentang hal-hal sebagai berikut:
a. Keagenan dan distributor (makelar dan komisioner)
b. Surat berharga (wesel, cek dan aksep)
c. Asuransi
d. Pengangkutan laut

2. KUH Dagang yang Sudah Banyak Berubah.
Ketentuan- ketentuan dalam KUH Dagang yang pada prinsipnya masih berlaku tetapi telah banyak berubah adalah pengaturan tentang hal-hal sebagai berikut :
a. Pembukuan Dagang
b. Asuransi

3. KUH Dagang yang Sudah Diganti dengan Perundang-undangan yang baru Selanjutnya ada juga ketentuan dalam KUH Dagang yang telah dicabut dan diganti dengan perundang-undangan yang baru sehingga secara yuridis formal tidak berlaku lagi. Yakni ketentuan-ketentuan yang mengatur tentarg berbagai aspek dari hukum bisnis berupa:
a. Perseroan Terbatas
b. Pembukuan Perseroan
c. Reklame dan penuntutan kembali dalam kepail itan

4. KUH Perdata yang Belum Banyak Diubah
Kemudian, masih ada ketentuan dalam KUH Perdata yang pada prinsipnya belum berubah yang mengatur tentang berbagai aspek dari hukum bisnis. Ketentuan-ketentuan dalam KUH Perdata yang pada prinsipnya masih berlaku adalah pengaturan tentang hal-hal sebagai berikut :
a. Kontrak
b. Jual Beli
c. Hipotik (atas kapal)

5. KUH Perdata yang sudah banyak berubah
Ketentuan-ketentuan dalam KUH perdata yang pada prinsipnya masih berlaku, tetapi telah banyak berubah adalah pengaturan tentang hal perkreditan (perjanjian pinjam-meminjam)

6. KUH perdata yang sudah diganti dengan perundang-undangan yang baru
Yakni ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang berbagai aspek dari hukum bisnis berupa :
a. Hak Tanggungan (dahulu hipotik atas tanah)
b. Perburuhan

Perundang – undangan yang tidak terkait dengan KUH dagang maupun KUH perdata
Ketentuan yang tidak terkait dengan KUH perdata atau KUH Dagang tersebut antara lain adalah ketentuan-ketentuan tentang hal-hal sebagai berikut :
Perusahaan Go Public dan pasar modal
1. Penanaman modal asing
2. Kepaitan dan Likuidasi
3. Akuisisi dan merger
4. Pembiayaan
5. Hak atas kekayaan intelektual (HAKI)
6. Anti monopoli
7. Perlindungan konsumen
8. Penyelesaian sengketa bisnis
9. Bisnis internasional

Kesimpulan
a. Hukum bisnis merupakan peraturan-peraturan berdasarkar hukum di suatu negara yang digunakan untuk mengatur kegiatan bisnis
b. Dalam melakukan bisnis tidak mungkin pelaku bisnis terlepas dari hukum karena hukum sangat berperan mengatur bisnis agar bisnis bise berjalan dengan lancar, tertib, aman sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya kegiatan bisnis

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 by www.lemaribuku.com

To Top