Pajak

Mengenal Coretax Aplikasi Pajak yang Membantu Anda Menghemat Waktu dan Biaya

Apa Itu Coretax?
Selamat datang di blog yang berisi pemahaman system terbaru Coretax Pajak! Pajak tidak perlu menjadi sesuatu yang menakutkan! Dengan Aplikasi Coretax, Anda dapat mengelola pajak dengan lebih mudah dan akurat. Mari kita mulai bahas!”

Coretax adalah singkatan dari Coretax Administration System, yang juga dikenal sebagai Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Ini adalah langkah besar dalam reformasi perpajakan Indonesia. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan, mempercepat, dan menyederhanakan proses administrasi pajak dengan memanfaatkan teknologi Commercial Off-the-Shelf (COTS) yang canggih.

Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Manfaat Coretax
Beberapa manfaat dari implementasi Coretax antara lain:
1. Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas
Proses administrasi perpajakan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.
2. Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak
Kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak.
3. Peningkatan Kualitas Layanan
Layanan perpajakan menjadi lebih mudah diakses dan terintegrasi.
4. Peningkatan Kemampuan Analisis Data
Data perpajakan yang terintegrasi dapat diolah untuk menghasilkan analisis yang lebih baik dalam pengambilan kebijakan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax mulai digunakan 1 Januari tahun 2025. Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memasuki tahap sosialisasi dan edukasi core tax kepada 52.964 Wajib Pajak besar.

DJP juga telah meluncurkan buku dan video simulator penggunaan core tax dalam laman DJP Online. Hal ini diharapkan dapat memudahkan Wajib Pajak mempelajari penerapan core tax.

“Mulai 23 September (2024) sebetulnya Wajib Pajak sudah bisa melakukan pembelajaran, jadi simulasi kami coba buka lewat internet. Ke depan, walau core tax sudah bisa digunakan, fitur ini masih tetap akan ada dan bisa digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan edukasi dan percobaan,” ungkap Suryo.

“Risiko dan tantangannya adalah di-change management-nya, how ready? Seberapa siap Anda menjalankannya, sehingga risiko nomor satu adalah menyiapkan SDM yang menjalankan ini di semua kantor DJP (Kantor Pelayanan Pajak/KPP), khususnya yang sangat terlibat dengan teknis sangat kritikal. Walaupun saya mengetahui saat ini sedang disiapkan, tetapi untuk memulai sesuatu yang baru perlu sangat dipersiapkan dengan matang. Karena administrasi perpajakan itu sangat kompleks, enggak mudah. Tiba-tiba 21 proses bisnis saling terpadu dan terautomasi,” ungkap Robert kepada Pajak.com, di Ruang Rapat Utama, Kantor TaxPrime, Menara Caraka, Kawasan Mega Kuningan, beberapa waktu lalu.

“Harapannya adalah, saat implementasi nanti Wajib Pajak tidak menemui kesulitan dalam penggunaan aplikasi,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangan tertulis.

Beberapa fitur unggulan Coretax meliputi:
1. Digitalisasi Layanan Pajak
Semua proses administrasi akan berbasis digital, mulai dari pelaporan hingga pembayaran.
2. Otomatisasi Pelaporan SPT
Wajib Pajak tidak lagi perlu melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara manual. Sistem Coretax akan mengotomatisasi pelaporan berdasarkan data yang sudah ada.
3. Transparansi dan Keamanan Data
Dengan teknologi terbaru, sistem ini menjamin transparansi dan keamanan data perpajakan.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Coretax bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak. “Coretax akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan. Dengan ini, Wajib Pajak bisa mengakses layanan secara mandiri, transparan, dan efisien,” jelas Sri Mulyani di Istana Negara.

Tahapan Login ke Coretax DJP
Agar dapat menggunakan Coretax, Wajib Pajak harus memiliki akun DJP Online. Berikut adalah langkah-langkah login ke sistem Coretax:
1. Buka Website Resmi
Kunjungi tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
2. Masukkan Data Login
-Isi ID Pengguna (NIK atau NPWP).
-Masukkan Kata Sandi DJP Online.
-Ketik kode captcha.
-Klik tombol Login.
3. Pengaturan Kata Sandi Baru (Jika Diminta)
-Pilih metode konfirmasi: email atau nomor ponsel.
-Masukkan alamat email atau nomor ponsel sesuai pilihan.
-Centang pernyataan dan klik Kirim.
-Periksa email atau SMS untuk tautan pengaturan ulang kata sandi.
-Klik tautan tersebut dan buat kata sandi baru.
4. Buat Passphrase
Setelah membuat kata sandi baru, buat passphrase sebagai pengganti tanda tangan digital. Passphrase ini harus berbeda dari kata sandi untuk menjaga keamanan akun.

Setelah langkah-langkah di atas selesai, Wajib Pajak sudah dapat mengakses Coretax. Namun, selama masa praimplementasi, fitur yang tersedia masih terbatas.

Persiapan Wajib Pajak
Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online atau belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, sebaiknya segera melakukan langkah-langkah berikut:
1. Daftar Akun DJP Online
Registrasi akun melalui https://www.pajak.go.id.
2. Padankan Data NIK dengan NPWP
Pastikan NIK Anda sudah terintegrasi dengan NPWP untuk mempermudah login ke sistem Coretax.
3. Pelajari Sistem Coretax
Manfaatkan masa praimplementasi untuk mengenal fitur dan cara kerja Coretax.

Keuntungan Coretax bagi Wajib Pajak
Implementasi Coretax diharapkan memberikan banyak keuntungan, baik bagi Wajib Pajak maupun pemerintah. Berikut beberapa manfaat utama:
-Efisiensi Waktu: Proses administrasi perpajakan menjadi lebih cepat dan sederhana.
-Kemudahan Akses: Wajib Pajak dapat mengakses layanan kapan saja dan di mana saja.
-Minim Kesalahan: Otomatisasi mengurangi risiko kesalahan input data.
-Transparansi Lebih Tinggi: Semua transaksi tercatat dengan jelas dan dapat diakses oleh pengguna.

Kesimpulan
Coretax adalah langkah besar dalam modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Dengan diberlakukannya pada 1 Januari 2025, Wajib Pajak diharapkan dapat menikmati layanan perpajakan yang lebih mudah, cepat, dan transparan. Pemerintah melalui DJP terus mengimbau agar masyarakat segera mempersiapkan diri, termasuk memadankan data NIK dan NPWP serta mempelajari sistem ini selama masa praimplementasi.

Coretax adalah sistem pajak terintegrasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan pengelolaan pajak di Indonesia. Sistem ini memiliki banyak kelebihan, seperti penghitungan pajak otomatis, pengelolaan SPT dan bukti potong yang mudah, serta pembayaran pajak online yang aman dan mudah.

Coretax dapat membantu wajib pajak menghemat waktu dan biaya dalam pengelolaan pajak. Coretax memiliki potensi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak di Indonesia. DJP perlu terus memperbaiki dan meningkatkan fitur Coretax untuk memenuhi kebutuhan wajib pajak. Pemerintah perlu terus mendukung pengembangan Coretax dan meningkatkan kesadaran wajib pajak tentang pentingnya menggunakan sistem ini.

Untuk mengakases Coretax DJP, dapat mengunjungi laman coretaxdjp.pajak.go.id.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 by www.lemaribuku.com

To Top