Maulid Nabi

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw

Apa yang kau tanam itu yang akan kau tuai, kalai kau tanam padi maka padi juga, kalau tanam cabai maka cabai juga yang akan kau petik, kalau kau tanam rumput tidak akan mungkin berbuah padi. “Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no. 1893).

Bid’ah Definisi dan Hukumnya
Bid’ah menurut lughah (bahasa) ialah segala sesuatu yang baru. Sedangkan, bid’ah menurut istilah syari’ah sebagaimana penjelasan Imam Ibnu Rajab al-Hanbali (wafat 795 H), ialah segala sesuatu yang baru yang tidak memiliki dasar dari syariah yang melandasinya. Sehingga, segala sesuatu yang baru namun memiliki dasar dari syariah maka bukanlah bid’ah menurut syariah, meskipun ia adalah bid’ah menurut bahasa.

Sedangkan, menurut penjelasan Syekh Abu al-Fadhal at-Thubani, bid’ah ialah mengadakan perkara baru yang tidak memiliki landasan dalil dari al-Qura’an dan Hadist, baik secara eksplisit atau implisit, secara tekstual atau kontekstual. Baik perkara tersebut berwujud penambahan, pengurangan, mengubah tata cara, mengalihkan sesuatu dari waktunya, mengkhususkan sesuatu yang berlaku mutlak, atau memutlakkan sesuatu yang berlaku khusus. Dan baik itu dilakukan dengan tujuan mengharap pahala atau karena takut terhadap siksa. Contohnya, mengadakan shalat baru dengan waktu khusus seperti shalat Ragha’ib, mengurangi sebagian dari shalat fardhu dan membuatkan makanan untuk orang yang sudah meninggal (sesajen) setelah kematiannya, atau untuk ruh mayit pada hari tertentu.

Dengan demikian, segala perkara baru yang memiliki dasar dari al-Qur’an atau Hadist, baik secara eksplisit atau implisit, secara tekstual atau kontekstual, tidaklah termasuk dalam kategori bid’ah.

Hadist-Hadist Rasulullah Saw. Yang menjadi dasa utama tentang kesesatan perbuatan bid’ah adalah sebagai berikut: Abu al-Fadhal, ad-Dur al-Farid (Tuban: Majlis Nasyr Mu’allafat asy-Syaikh “Barangsiapa mengadakan dalam urusan kami ini (agama) sesuatu yang bukan termasuk dari padanya maka hal itu ditolak.” (HR. Al-Bukhari Hadist no. 2697 dan Muslim Hadist no. 1718).

“Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah Kitabullah (al-Qur’an), sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad dan seburuk-buruk perkara adalah perkara-perkara yang diadakan, sedangkan setiap perkara bid’ah (yang baru diadakan) adalah sesat.” (HR. Muslim Hadist no. 867).

Namun, apakah yang dimaksud dengan bid’ah oleh Rasulullah Saw. Dalam Hadist beliau di atas adalah bid’ah menurut bahasa, yang berarti segala sesuatu yang baru secara mutlak? Jika ini yang dimaksud maka seluruh kaum muslimin di seluruh penjuru dunia tanpa kecuali, mereka semuanya sedang berada di dalam kesesatan yang tidak mungkin terelakkan. Sebab, mereka selalu bergelimbang dengan perkara bid’ah dalam setiap gerak dan aktivitas mereka.

Dari sini, dapat diketahui dengan sangat terang bahwa semua bid’ah berdasarkan istilah syari’ah adalah dhalalah atau sesat, tanpa terkecuali dan tidak menerima pembagian sama sekali . Sedangkan bid’ah menurut pengertian lughah (bahasa) tidak semuanya sesat dan mesti harus dibagi, ada bid’ah hasanah (bid’ah yang baik) dan bid’ah sayyi’ah (bid’ah yang buruk atau sesat). Sehingga, baik kelompok yang menolak pembagian bid’ah atau kelompok yang membaginya, “mestinya” adalah sama-sama benar. Sebab, yang menolak pembagian bid’ah menggunakan istilah syaria’h, sementara yang membagi bid’ah menggunakan pengertian lughah (bahasa).

Karena itu, berdasarkan pengertian lughah inilah, para ulama mengklasifikasikan bid’ah kepada bid’ah hasanah (bid’ah yang baik) dan bid’ah sayyi’ah (bid’ah yang buruk atau sesat). Mereka di antaranya ialah Imam asy-Syafi’i (wafat 204 H), Imam Ibnu al-Atsir (wafat 606 H), Imam izzuddin Ibnu AbdiSallam (wafat 660 H), Imam an-Nawawi (wafat 676 H), Imam Ibnu Rajab al-Hanbali (wafat 795 H), Imam Ibnu Hajar al-Asqalani (wafat 852 H), Imam as-Suyuthi (wafat 911 H), Imam Abdullah al-Ghumari (wafat 1413 H) dan Sayyid Muhammad al-Maliki (wafat 1425 H).

Bahkan, Rasulullah Saw sendiri juga telah membagi perbuatan baru menjadi dua macam, yaitu Sunnah Hasanah (perilaku yang baik) dan Sunnah Sayyi’ah (perilaku yang buruk). Beliau bersabda:

“Barangsiapa yang mengadakan di dalam Islam ini sebuah sunnah (ajaran, perilaku atau kebiasaan) yang baik, maka ia mendapatkan pahala sunnah itu serta pahala orang-orang yang ikut mengerjakannya sepeninggal dirinya, tanpa berkurang sedikit pun dari pahala-pahala mereka (yang ikut mempekerjakannya). Dan barangsiapa yang mengadakan di dalam Islam ini sebuah sunnah yang buruk (dosa), maka ia mendapatkan dosa sunnah itu serta dosa orang-orang yang ikut mengerjakannya sepeninggal dirinya, tanpa berkurang sedikit pun dari dosa-dosa mereka (yang ikut mengerjakannya).” (HR. Ahmad, Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah).

Jadi, Hadits ini sangat jelas menganjurkan umat Islam agar mengadakan suatu amal perbuatan atau aktivitas yang baik dengan tetap mengacu pada kaidah-kaidah syariah atau keumuman nash-nashnya. Selanjutnya kita sebutkan pembagian bid’ah dari segi lughah menurut penjelasan kedua imam besar yang disepakati keimanannya, yaitu Imam asy-Syafi’i (wafat 204) dan Imam Izzudin Ibnu Abdissalam (wafat 660H).

Imam Syafi’i Ra. berkata sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dan dikutip oleh Imam as-Suyuthi, “Bid’ahItu ada dua: bid’ah mahmudah (terpuji) dan bid’ah madzmumah (tercela). Setiap bid’ah yang sesuai dengan Sunnah (petunjuk Hadist) adalah mahmudah dan setiap bid’ah yang tidak sesuai dengan Sunnah adalah madzmumah.”

Imam asy-Syafi’i juga berkata sebagaimana diriwayatkan oleh al-Baihaqi: “Perkara-perkara yang diadakan yang bertentangan dengan al-Qur’an, Hadist, Atsar (fatwa sahabat), atau Ijma’, maka ini adalah bid’ah yang sesat. Kedua, perkara baik yang diadakan yang tidak bertentangan dengan salah satu dari empat hal di atas, maka ini adalah perkara baru yang tidak tercela.”

Di antara Hadist Maudhu’ yang dijadikan sandaran pelaksanaan shalat Jum’at terakhir dari bulan Ramadhan ialah sebagai berikut:

“Barangsiapa melakukan qadha shalat fardhu (lima waktu sebanyak 17 rakaat) pada akhir Jum’at dari bulan Ramadhan, maka hal itu dapat menambal seluruh shalat fardhu yang pernah ditinggalkannya sepanjang umurnya sampai tujuh puluh tahun,”

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 by www.lemaribuku.com

To Top