Keuangan

JMO (Jamsostek Mobile) Klaim JHT & Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dwonload aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) JMO kini lebih cepat, lebih mudah, lebih lengkap dengan fitur terbaru seperti :
1. Pengkinian data untuk peserta segmen BPU
2. Klaim JHT untuk peserta segmen BPU
3. Top-up dan tagihan

Cara daftar akun JMO (Jamsostek Mobile) BPJS Ketenagakerjaan
1. Dwonload aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) digoogle playstore
2. Buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), pilih buat akun
3. Pilih kewarganegaraan warga Indonesia
4. Apakah anda sudah mendaftar sebagai peserta Bpjamsostek pilih Ya, saya sudah daftar
5. Silahkan pilih jenis kepesertaan anda Penerima Upah (PU)
6. Lengkapi data diri anda, nomor induk kependudukan, nomor kartu peserta Bpjamsostek, nama lengkap, tanggal lahir
7. Masukkan email anda pastikan email aktif dan bisa menerima notifikasi, anda akan menggunakan email ini sebagai username untuk login aplikasi. Apabila notifikasi tidak dapat anda bisa membuka saja emailnya atau refresh tarik layarnya. Koder verifikasi 6 digit angka, harus dicatat atau di ingat untuk dimasukkan ke JMO
8. Selanjutnya diarahkan untuk memasukkan nomor handphone anda, nomor HP ini sebagai username untuk login aplikasi. Pastikan nomor aktif dan bisa menerima SMS untuk verifikasi, jika sudah menerima SMS gunakan kode tersebut masukkan kembali ke JMO
9. Masukkan kata sandi yang dibuat minimal 8 karakter atau digit yang terdiri dari minimal 1 huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter khusus
10. Tap setuju, dan akun JMO kalian sudah berhasil

Masuk awal bulan, berikut langkah-langkah bayar iuran agar tetap terlindungi dengan aman!
1. Untuk peserta baru, pembayaran iuran dilakukan setelah memperoleh kode iuran pada saat proses pendaftaran
2. Untuk pembayaran iuran bulan kedua dan seterusnya, dapat dilakukan setelah mendapatkan kode bayar iuran melalui SIPP Online atau Electronic Payment System (EPS) di website bpjsketenagakerjaan
3. Berikut kanal embayaran perbankan kamu bisa bayar dengan banyak opsi agar lebih mudah bisa ke:
– Mandiri (ATM, Teller, Internet Banking, Mandiri Online)
– BRI (ATM, Teller, Internet Banking, CMS)
– BNI (ATM, Teller, Internet Banking, Mobile Banking)
– BCA (Teller, Klik BCA Bisnis)
– CIMB NIAGA (Teller Bizchannel CIMB)
– Bank BTN, Bank BJB (Teller ATM)
– Bank DKI, Bank Muamalat (teller)

Bayar iuran bisa sekalogus atau bertahap!
1. Tahap pertama sebesar 50% dari biaya iuran
2. Tahap kedua sebesar 25% dari biaya iuran dan
3. Tahap ketiga sebesar 25% dari biaya iuran

Besar iuran jaminan pensiun yang perlu kamu bayarkan
1. Pemberi kerja 2% dari upah sebulan
2. Pekerja 1% dari upah sebulan

Perlunya program JKK sebagai perlindungan diri saat bekerja. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja

Dengan manfaat berupa:
1. Perlindungan atas risiko kecelakaan kerja
2. Perawatan tanpa batas biaya
3. Santunan upah selama tidak bekerja
4. Santunan kematian akibat kecelakaan kerja
5. Banutan beasiswa untuk 2 orang anak
6. Bantuan untuk kesiapan kembali bekerja
7. Manfaat khusus pekerja migran Indonesia

Syarat apa saja untuk mencairkan bpjs ketenagakerjaan atau jamsostek. Ada 7 persyaratan yang perlu kalian penuhi dan apa saja langkah yang harus di lakukan?

Cara Mencairkan Saldo JHT dokumen Klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan

Dokumen berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli. Berikut daftar informasi tambahan terkait dokumen klaim sesuai dengan ketentuan, yaitu:

1. Mengundurkan Diri atau PHK
Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
– Kartu peserta Bpjamsostek
– E-tp
– Buku tabungan
– Kartu keluarga
– Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (phi)
– Npwp (jika ada)

2. Usia Pensiun
Peserta yang telah masuk usia pensiun baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen di bawah ini:
– Kartu peserta Bpjamsostek
– E-kartu keluarga
– Surat keterangan pensiun
– Npwp (jika ada)
– Ktp
– Buku tabungan

3. Cacat Total Tetap
Peserta yang telah memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim manfaat di kantor layanan resmi Bpjamsostek dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
– Kartu peserta Bpjamsostek
– E-ktp
– Buku tabungan
– Kartu keluarga
– Surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasehat
– Surat keterangan berhenti bekerja
– Npwp (jika ada)

4. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNI)
Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta Bpjamsostek, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
– Kartu peserta Bpjamsostek
– Paspor yang masih berlaku
– Kartu izin tinggal sementara (kitas)
– Buku tabungan
– Surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di indonesia dan beralih kewarganegaraan
– Surat pengurusan pindah kewarganegaraan atau bukti pindah kewarganegaraan
– Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja
– Npwp (jika ada)

5. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNA)
Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta Bpjamsostek, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
– Kartu peserta Bpjamsostek
– Paspor yang masih berlaku
– Kartu izin tinggal sementara (kitas)
– Buku tabungan
– Surat pernyataan tidak bekerja lagi di indonesia
– Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja
– Npwp (jika ada)
– Klaim sebagian 10%
– Klaim sebagian 30% untuk perumahan

6. Klaim Sebagian 10%
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
– Kartu peserta Bpjamsostek
– E-ktp
– Kartu keluarga
– Buku tabungan
– Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
– Npwp (jika ada)
Catatan: Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun

7. Klaim Sebagian 30%
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30% untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
– Kartu Peserta Bpjamsostek
– E-ktp
– Kartu Keluarga
– Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
– Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
– Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah
– NPWP (jika punya)

Catatan: Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apab

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 by www.lemaribuku.com

To Top