PPKI bertugas mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut masalah ketatanegaraan sehubungan dengan akan diserahkannya kekuasaan pemerintahan dari bala tentara Jepang kepada bangsa Indonesia. PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno, wakil ketuanya Moh. Hatta dan penasihatnya Ahmad Subardjo.
Keanggotaan PPKI berjumlah 21 orang terdiri atas 12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku dan 1 orang dari Tionghoa.
Adapun susunan anggota PPKI adalah berikut ini:
1. Ir. Soekarno (ketua)
2. Drs. Moh. Hatta (wakil ketua)
3. Prof. Mr. Dr. Soepomo (anggota)
4. KRT. Radjiman Wedyodiningrat (anggota)
5. R.P. Soeroso (anggota)
6. Soetardjo Karthodikoesoemo (anggota)
7. Kiai Abdoel Wachid Hasyim (anggota)
8. Ki Bagus Hadikusumo (anggota)
9. Otto Iskandardinata (anggota)
10. Abdoel Kadir (anggota)
11. Pangeran Soerjohamidjojo (anggota)
12. Pangeran Poerbojo (anggota)
13. Dr. Mohammad Amir (anggota)
14. Mr. Abdul Abbas (anggota)
15. Mr. Mohammad Hasan (anggota)
16. Dr. GSSJ Ratulangi (anggota)
17. Andi Pangeran (anggota)
18. A.H. Hamidan (anggota)
19. I Gusti Ketoet Poedja (anggota)
20. Mr. Johannes Latuharhary (anggota)
21. Drs. Yap Tjwan Bing (anggota)
Tanpa sepengetahuan Jepang, anggota PPKI ditambah sebanyak enam anggota. Keenam orang tersebut adalah berikut ini.
1. R.A.A Wiranatakusumah
2. Achmad Soebardjo
3. Ki Hajar Dewantara
4. Sayuti Melik
5. Iwa Koesoemasoemantri
Sehari setelah proklamasi PPKI menyelenggarakan sidang. PPKI mengadakan sidang sebanyak tiga kali. Berikut ini sidang-sidang PPKI:
a. Sidang I PPKI
Sidang pertama PPKI diselenggarakan di Gedung Kesenian Jakarta pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada sidang pertama PPKI menghasilkan beberapa keputusan penting yang menyangkut kehidupan ketatanegaraan serta landasan politik bagi bangsa Indonesia yang telah merdeka.
Berikut ini hasil sidang PPKI:
1. Mengesahkan dan menetapkan UUD RI yang dikenal dengan nama UUD 1945.
2. Memilih dan menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil presiden.
3. Membentuk Komite Nasional untuk membantu pekerjaan presiden sebelum terbentuknya MPR dan DPR.
Sebelum disahkan menjadi undang-undang dasar negara, rancangan undang-undang dasar mengalami beberapa perubahan. Perubahan tersebut adalah rumusan sila pertama Pancasila semula berbunyi, “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluknya” disepakati diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Selain itu, Bab III pasal 6 RUUD yang semula berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam”, diubah menjadi “Presiden adalah orang Indonesia “. Undang-undang Dasar RI yang ditetapkan terdiri atas pembukaan dan batang tubuh.
1. Pembukaan
Di dalam pembukaan memuat empat alinea, yaitu tentang Kemerdekaan Indonesia yang terperinci, asas politik dalam dan luar negeri, tujuan negara Kesatuan Republik Indonesia dan dasar negara Pancasila di dalam Pembukaan UUD 1945 tercantum rumusan Pancasila.
2. Batang tubuh
Batang tubuh merupakan konstitusi tertulis yang singkat dan supel. Singkat karena terdiri atas 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan, sementara itu dikatakan supel karena selalu dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
b. Sidang Kedua PPKI
Sidang kedua PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945 menghasilkan keputusan penting. Berikut ini keputusan sidang kedua PPKI.
1. Pembagian Wilayah Indonesia
Wilayah Indonesia ditetapkan menjadi dealapan provinsi dan dua daerah Istimewa sekaligus menunjuk gubernurnya. Ke delapan provinsi dan dua daerah Istimewa tersebut yaitu:
a. Jawa Barat : Sutardjo Kartohadikusumo
b. Jawa Tengah : R. Panji Soeroso
c. Jawa Timur : R.A Soerjo
d. Kalimantan : Ir. Mohammad Noor
e. Sulawesi : Dr. Sam Ratulangi
f. Maluku : Mr. J. Latuharhary
g. Sunda Kecil : Mr. I Gusti Ketut Pudja
h. Sumatra : Mr. Teuku Moh. Hasan
2. Pembentukan Departemen dan Kementrian
Pembentukan duabelas Departemen dan empat kementrian negara sekaligus menunjuk para pemimpin departemen untuk membantu presiden. Departemen dan kementrian tersebut di antaranya berikut ini:
1. Departemen Dalam Negeri : Wiranata Kusumah
2. Departemen Luar Negeri : Ahmad Subardjo
3. Departemen Kehakiman : Dr. Soepomo
4. Departemen Keuangan : A.A Maramis
5. Departemen Kemakmuran : Ir. Surachman Tjokrodisuryo
6. Departemen Pengajaran : Ki Hajar Dewantara
7. Departemen Penerangan : Amir Syarifudin
8. Departemen Sosial : Iwa Kusumantri
9. Departemen Pertahanan : Supriyadi
10. Departemen Kesehatan : Boentaran martoatmodjo
11. Departemen Perhubungan : Abikusno Tjokrosujoso
12. Departemen Pekerjaan Umum : Abikusno Tjokrosujoso
13. Menteri Negara : Wachid Hasyim
14. Menteri Negara : R.M Sartono
15. Menteri Negara : M. Amir
16. Menteri Negara : R. Otto Iskandardinata
c. Sidang Ketiga PPKI
Sidang ketiga PPKI diselenggarakan pada tanggal 22 Agustus 1945. Dalam pidatonya, Presiden Ir. Sukarno menyatakan berdirinya Komite Nasional Indonesia (KNI), Partai Nasional Indonesia (PNI) dan Tentara Kebangsaan.
1. Pembentukan Komite Nasional
Komite Nasional Indonesia adalah badan yang akan berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum di selenggarakan Pemilihan Umun (Pemilu). Komite Nasional Indonesia disusun dari tingkat pusat sampai daerah. Pada tingkat pusat disebut Komite Nasional Indonesia (KNIP) dan pada tingkat daerah yang disusun sampai tingkat kawedanan disebut Komite Nasional Indonesia.
Wewenang KNIP sebagai DPR ditetapkan dalam rapat KNIP tanggal 16 Oktober 1945. Dalam rapat tersebut, wakil presiden Drs. Moh. Hatta mengeluarkan Maklumat Pemerintah RI No. X yang isinya meliputi hal-hal berikut ini.
a. KNIP sebelum DPR/MPR terbentuk diserahi kekuasaan legislatif untuk membuat undang-undang dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
b. Berhubung gentingnya keadaan, pekerjaan sehari-hari KNIP dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja KNIP yang diketua oleh Sutan Syahrir.
2. Pemebentukan Partai Nasional Indonesia
Pada waktu itu pembentukan Partai Nasional Indonesia dimaksudkan sebagai satu-satunya partai politik di Indonesia (partai tunggal). Dalam perkembangannya muncul Maklumat tanggal 31 Agustus 1945 yang memutuskan bahwa gerakan dan persiapan Partai Nasional Indonesia ditunda dan segala kegiatan dicurahkan ke dalam Komite Nasional.
3. Pembentukan Badan Keamanan Rakyat
Badan Keamanan Rakyat (BKR) ditetapkan sebagai bagian dari Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP) yang merupakan induk organisasi yang ditujukan untuk memelihara keselamatan masyarakat. Tugas BKR sebagai penjaga keamanan umum di daerah-daerah di bawah koordinasi KNI Daerah.