Manajemen Resiko

Accounting System vs Manajemen Resiko

Accounting Systems mengacu pada penerapan akuntasi manajemen secara sistematis untuk mencapai tujuan organisasi. Sistem Akuntansi Manajemen (Management Accounting System) yang dirancang dengan baik dan sesuai dapat membantu manajer untuk lebih efektif dalam pengambilan keputusan, sehingga membantu organisasi meningkatkan efisiensi mereka dan tetap kompetitif dalam lingkungan yang selalu menantang. Tujuan Accounting System menunjukkan manajer dan pengguna lainnya perlu memiliki akses menuju informasi akuntansi manajemen dan perlu mengetahui cara penggunaannya. Informasi akuntansi manajemen dapat membantu mereka mengidentifikasi dan menyelesaikan menyelesaikan masalah, serta mengevaluasi kinerja. Informasi akuntansi manajemen digunakan dalam semua tahap manajemen, termasuk perencanaan, pengendalian dan pengambilan keputusan.

System Akuntansi dan manajemen risiko keduanya diharapkan dapat saling melengkapi satu dengan yang lain dan memenuhi tujuan untuk membantu manajemen dalam pengambilan keputusan. Bagi lembaga keuangan, mereka berada dalam bisnis yang mengelola risiko, akuntansi manajemen memiliki kontribusi dalam menyediakan informasi untuk melakukan manajemen risiko. Manajemen resiko dapat dijelaskan bahwa akutansi manajmen yang diukur dari teknik atau praktik akutansi manajemen. Akuntansi manajemen berpengaruh signifikan terhadap manajemen risiko. Sistem akuntansi manajemen mendukung kegiatan manajemen risiko. Akuntansi manajemen dan manajemen risiko diharapkan saling melengkapi dan membantu keputusan perusahaan membuat. Sistem akuntansi manajemen memainkan peran penting dalam pengukuran risiko termasuk agregasi risiko, pelaporan risiko dan pemantauan risiko dan komunikasi. Demikianlah dengan implementasi manajemen risiko, desain sistem akuntansi manajemen harus memasukkan khusus karakteristik informasi dan efek gabungan dari kedua manajemen ini praktik akan mengarah pada peningkatan kinerja.

Jelaskan pengertian risiko kredit dan unsur-unsur apa saja yang terdapat dalam pemberian kredit? Risiko kredit, risiko kerugian yang terkait dengan kemungkinan kegagalan counterparty memenuhi kewajibannya atau risiko bahwa debitur tidak membayar kembali utangnya. Risiko ini timbul dari adanya kemungkinan bahwa kredit yang diberikan oleh bank, atau obligasi yang dibeli, tidak dapat dibayarkan kembali. Adapun unsur yang terkandung dalam pemberian kredit adalah sebagai berikut:
a. Kepercayaan, suatu keyakinan pemberi kredit bawah kredit yang diberikan akan benar-benar diterima kembali dimasa tertentu.
b. Kesepakatan, suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangi hak dan kewajiban masing-masing.
c. Jangka waktu setiap kredit memiliki jangka waktu tertentu, Jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati. Jangka waktutertentu bisa berbentuk jangan pendek, menengah atau panjang.
d. Risiko adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu risiko tidak tertagih atau macet pemberian kredit.
e. Balas jasa merupakan keuntungan atas pemberian suatu kredit atau jasa dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.

Berikut beberapa prinsip-prinsip penilaian kredit yang sering dilakukan analisis 5C dan analisis 7P:
Analisis 5C
a. Character, yaitu melihat bagaimana karakter dan latar belakang calon peminjam atau nasabah yang mengajukan kredit. Kriteria character ini akan dilihat dari wawancara yang dilakukan oleh pihak bank, biasanya bagian customer service.
b. Capacity, atau kerap disebut juga dengan capability, yaitu bagaimana kemampuan calon peminjam dalam membayar kreditnya. Kriteria ini dilihat dari bagaimana nasabah tersebut menjalankan usahanya atau seberapa besarpenghasilan yang diterima tiap bulannya.
d. Capital atau modal yang dimiliki calon peminjam, yang khususnya diberlakukan pada nasabah yang meminjam untuk usaha atau bisnisnya. Dengan mengetahui modal atau aset yang dimiliki usaha nasabah tersebut, pihak bank dapat sumber pembiayaan yang dimiliki.
e. Collateral, atau jaminan yang diberikan pada calon peminjam saat mengajukan kredit kepada bank. Sesuai dengan namanya, jaminan ini akan menjadi penjamin atau pelindung bagi pihak bank jika nantinya nasabah tidak dapat membayar pinjaman yang diambil.
f. Condition, yaitu kondisi perekonomian baik yang bersifat general atau khusus pada bidang usaha yang dijalankan nasabah.

Analisis 7P yakni:
1. Personality Kriteria, yaitu kepribadian dari calon peminjam yang mengajukan kreditnya. Kriteria ini hampir sama dengan kriteria character dari prinsip 5C yang telah dijelaskan diatas, dimana melihat bagaimana keseluruhan kepribadian nasabah mencakup sikap dan perilakunya sehari-hari.
2. Party, dimana calon peminjam dimasukkan ke dalam beberapa golongan yang terkait dengan kondisi keuangannya. Biasanya pihak bank mengklasifikasikan nasabah berdasarkan modal yang dimiliki, kepribadian, loyalitas dan lain sebagainya.
3. Purpose, tujuan dari calon peminjam dalam mengajukan kreditnya pada lembaga keuangan. Pihak bank perlu mengetahui untuk apa dana tersebut akan digunakan, misalnya untuk modal usaha, investasi, biaya pendidikan, atau justru kegiatan konsumtif.
4. Prospect, yaitu bagaimana prospek dari usaha yang dijalankan oleh calon peminjam. Tentu saja prinsip ini berlaku khusus bagi nasabah yang mengajukan pinjaman untuk modal usaha atau bisnis yang dikelolanya.
5. Payment Masih berkaitan dengan kriteria sebelumnya, mengukur bagaimana kemampuan bayar dari calon peminjam. Prinsip payment dilihat dari sumber pendapatan nasabah, kelancaran usaha yang dijalankan, hingga prospek dari usaha tersebut.
6. Profitability, dimana pihak bank melihat bagaimana kemampuan calon peminjam dalam menghasilkan keuntungan atau laba. Sama seperti beberapa kriteria sebelumnya, kriteria ini lebih dikhususkan pada nasabah yang meminjam untuk keperluan usahanya.
7. Protection Tidak jauh berbeda dengan kriteria collateral pada prinsip 5C, kriteria protection ini juga mengacu pada jaminan yang dapat diberikan oleh calon peminjam.

Terhadap kredit yang mengalami kemacetan sebaiknya dilakukan penyelamatan dengan cara apa saja? Jelaskan Penjadwalan kembali (Rescheduling) yaitu perubahan, syarat kredit yang menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang, baik meliputi perubahan besarnya angsuran maupun tidak. Persyaratan kembali (Reconditioning) perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit dan konversi seluruh atau sebagian dari pinjaman menjadi penyertaan bank Penataan kembali (restructuring), syarat-syarat kredit berupa penambahan dana bank dan konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru dan atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 by www.lemaribuku.com

To Top